Bank Pengkreditan Rakyat
1. Menurut
UU No 10 Tahun
1998 tentang Perbankan,
Bank
Pengkreditan
Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Secara
umum
BPR
diartikan
sebagai
salah
satu
jenis
bank yang dikenal melayani
sektor
usaha mikro
kecil
dan
menengah
(UMKM)
BPR
tidak
hanya
berfungsi
menyalurkan
kredit
kepada
para
pengusaha
mikro
kecil
dan
menengah.
BPR juga menerima
simpanan
dana
dari
masyrakat.
Dalam
proses penyaluran kredit,
BPR menerapkan prinsip
3T : tepat waktu,
tepat
jumlah
dan
tepat
sasaran.
Kegiatan
usaha
yang dilakukan BPR
:
a)Menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam
bentuk
deposito
berjangka,
tabungan,
dan
atau tabungan
lain yang dipersamakan
dengan
itu.
b)Menyalurkan
kredit
dalam
bentuk
kredit
modal kerja, kredit
investasi,
dan
kredit
konsumsi.
c)Menyediakan
layanan
pembiayaan
berdasarkan
prinsip
bagi
hasil
sesuai
dengan
ketentuan
yang ditetapkan dalam
peraturan
pemerintah.
d)Menempatkan
dana
dalam
bentuk
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito
dan
atau
tabungan
pada
bank lain.
Pada
sisi
lain bank pengkreditan
rakyat
(BPR) dilarang melakukan
kegiatan
usaha
sebagai
berikut
:
a)Menerima
simpanan
dalam
bentuk
giro
b)Melakukan
kegiatan
usaha
dalam
valuta
asing
c)Melakukan perasuransian
PRODUK LEMBAGA BANK
Bank sebagai perusahaan penyedia jasa keuangan menyediakan berbagai produk yang
bermanfaat bagi masyarakat. Produk
yang disediakan
bank :
1. KREDIT
Adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dan pihak lain
yang mewajibkan pihak pemimpin melu nasi hutang setelah jangka waktu tertentu disertai bunga pinjaman.
2. SIMPANAN
Adalah daya yang
dipercayakan masyarakat kepada bank
sesuai perjanjian. Simpanan dapat berupa giro,
deposit, sertifikat
deposit, dan tabungan
Giro adalah simpanan yang
penarikannnya dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya. Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank.
Sertifikat
deposito
adalah simpanan dalam bentuk deposito yang
disertifikat bukti penyimpanannya yang
dapat dipindah tangankan. Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati.
3. TRANSFER
Adalah jasa bank
untuk pengiriman dana dari satu cabang ke cabang lainnya atau ke bank
lain atas permintaan nasabah untuk dibayarnya kepada nasabah di cabang atau bank
lain. Layanan
transfer memberikan
manfaat
bagi
nasabah, yaitu memperlancar dan mempercepat
proses pembayaran, mambantu penyelesaan transaksi secara efisien, serta memberikan kepraktisan dan keamanan dalam
proses transfer uang.
4. SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
Adalah
layanan
jasa
persewaan
berupa
kotak
penyimpanan
harta
ataupun
surat
berharga.
Kotak
ini
dirancang
bahan baja
dan
ditempatkan
di ruangan
yang kukuh dan
tahan
api
untuk
menjaga
keamanan
barang
yang disimpan.
Barang
yang biasanya
di simpan
di SDB seperti
deposito,
obligasi,
saham,
akta
tanah
, paspor, perhiasan
dan
barang
berharga
lainnya.
Nasabah
yang memanfaatkan
layanan
SDB akan dikenai
biaya
sewa.
Keuntungan
SDB bagi
nasabah
antara
lain menjamin kerahasiaan
barang
, memberikan
rasa aman atas
barang
yang disimpan,
sera menghindari resiko
kebakaran
dan
bencana
alam.
5. BANK
CARD
Adalah
kartu
yang dikeluarkan
bank terkait dengan
rekening
seseorang
di bank tersebut. Berupa
plastik
dengan
strip magnet seperti kartu
kredit
, tetapi mekanisme
kerjanya
berbeda.
Nasabah
menggunakan
kartu
ini
sebagai
alat
pembayaran.
Misalnya
sebagai
alat
pembayaran
tertentu
seperti
di restoran,
supermarket, hotel dan
mal. Selain
itu
bank card juga diperlukan
sebagai
kartu
debit. Pemegang kartu
card memiliki keuntungan
dalam
bentuk
kemudahan
bertransaksi
dan
tidak
perlu
membawa
uang
dalam
jumlah
besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar