Kamis, 29 Oktober 2015

Bank Pengkreditan Rakyat dan Produk lembaga Bank

Bank Pengkreditan Rakyat

     1. Menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
      adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

             Secara umum BPR diartikan sebagai salah satu jenis bank yang dikenal melayani sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

           BPR tidak hanya berfungsi menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro kecil dan menengah. BPR juga menerima simpanan dana dari masyrakat.

             Dalam proses penyaluran kredit, BPR menerapkan prinsip 3T : tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Kegiatan usaha yang dilakukan BPR :
              a)Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau tabungan lain yang dipersamakan dengan itu.
             b)Menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi.
            c)Menyediakan layanan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
            d)Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Pada sisi lain bank pengkreditan rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai      berikut :
a)Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
c)Melakukan perasuransian


PRODUK LEMBAGA BANK
Bank sebagai perusahaan penyedia jasa keuangan menyediakan berbagai produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Produk yang disediakan bank :
1.    KREDIT
Adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak pemimpin melu nasi hutang setelah jangka waktu tertentu disertai bunga pinjaman.
2.    SIMPANAN
Adalah daya yang dipercayakan masyarakat kepada bank sesuai perjanjian. Simpanan dapat berupa giro, deposit, sertifikat deposit, dan tabungan
Giro adalah simpanan yang penarikannnya dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang disertifikat bukti penyimpanannya yang dapat dipindah tangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati.
3.    TRANSFER
Adalah jasa bank untuk pengiriman dana dari satu cabang ke cabang lainnya atau ke bank lain atas permintaan nasabah untuk dibayarnya kepada nasabah di cabang atau bank lain.  Layanan transfer  memberikan manfaat bagi nasabah, yaitu memperlancar dan mempercepat proses pembayaran, mambantu penyelesaan transaksi secara efisien, serta memberikan kepraktisan dan keamanan dalam proses transfer uang.
4.    SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
Adalah layanan jasa persewaan berupa kotak penyimpanan harta ataupun surat berharga. Kotak ini dirancang bahan  baja dan ditempatkan di ruangan yang kukuh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan. Barang yang biasanya di simpan di SDB seperti deposito, obligasi, saham, akta tanah , paspor, perhiasan dan barang berharga lainnya. Nasabah yang memanfaatkan layanan SDB akan dikenai biaya sewa. Keuntungan SDB bagi nasabah antara lain menjamin kerahasiaan barang , memberikan rasa aman atas barang yang disimpan, sera menghindari resiko kebakaran dan bencana alam.
 
5.    BANK CARD
Adalah kartu yang dikeluarkan bank terkait dengan rekening seseorang di bank tersebut.  Berupa plastik dengan strip magnet seperti kartu kredit , tetapi mekanisme kerjanya berbeda. Nasabah menggunakan kartu ini sebagai alat pembayaran. Misalnya sebagai alat pembayaran tertentu seperti di restoran, supermarket, hotel dan mal.  Selain itu bank card juga diperlukan sebagai kartu debit. Pemegang kartu card memiliki keuntungan dalam bentuk kemudahan bertransaksi dan tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar