Bentuk
Akomodasi
1.Coercion(koersi), yaitu suatu bentuk akomodasi yang
prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah
satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan
pihak lawan.
2.Compromise(kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada.
2.Compromise(kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada.
3.Arbitration(arbitrasi), yaitu cara mencapai compromise
dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak
atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai.
4.Mediation(mediasi), yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal.
4.Mediation(mediasi), yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal.
5.Conciliation(konsiliasi), yaitu
suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk
mencapai persetujuan bersama.
6.Toleration(toleransi), sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal.
6.Toleration(toleransi), sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal.
7.Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.
8.Adjudication(ajudikasi), adalah suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. Kedelapan bentuk akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang sangat beragam.
9. Segregation(Segregasi), yaitu upaya penyelesaian sengketa dengan cara masing-masing pihak saling menghindarikonflik agar tidak berkelanjutan.
10. Elimination(eliminasi), yaitu upaya penyelesaian sengketa karena salah satu pihak bersedia mengalah,meminta maaf atau mengundurkan diri dari persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar