Senin, 02 November 2015

struktur organisasi ASEAN

        Struktur Organisasi ASEAN kini telah mengalami banyak pengembangan dan penyempurnaan dibandingkan dengan masa awal berdirinya.
        Pada awalnya struktur organisasi ASEAN yang didasarkan pada Deklarasi Bangkok terdiri atas :
1. Sidang Tahunan Para Menteri
2. Standing Committee
3. Komisi-komisi Tetap dan Komisi-komisi khusus
4. Sekretariat Nasional ASEAN pada setiap ibukota negara-negara Anggota ASEAN
        Namun setelah KTT ASEAN di Bali tahun 1976, susunan organisasi ASEAN diubah menjadi :
1. ASEAN Summit
   Yaitu, pertemuan para Kepala Pemerintahan atau negara se- ASEAN. Konferensi tingkat tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi di dalam ASEAN.

2. ASEAN Ministerial Meeting (AMM), yaitu sidang para Menteri luar negeri ASEAN
    Sidang ini berperan sebagai forum perumusan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.

3. ASEAN Economic Ministers (AEM), yaitu sidang para menteri ekonomi
    Sidang para menteri ekonomi diselenggarakan 2 kali dalam setahun. Sidang ini merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerjasama ASEAN bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh komisi-komisi yang ada dibawahnya.

4. ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM), sidang menteri keuangan ASEAN
    Sidang ini merupakan forum yang merumuskan  untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerjasama ASEAN bidang keuangan dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh komisi-komisi yang ada dibawahnya.

5. Other ASEAN Ministerial Meeting atau sidang para menteri non ekonomi.
    Sidang ini berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, pemburuhan, ilmu pengetahun dan teknologi.

6. ASEAN Standing Committee (ASC)
    Komisi Tetap ASEAN dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi Ketua, yaitu tuan rumah Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN. Masa jabatan Ketua Komisi Tetap adalah satu tahun.

7. Senior Economic Officials Meeting (SEOM). Senior Officials Meeting (SOM), ASEAN Senior Financials Officials Meeting (ASFOM) dan Committees                                                    
    Komisi para pejabat senior ini berfungsi mendukung sidang-sidang para nmenteri ynag meliputi bidang pertanian dan kehutanan, perdagangan, energi, lingkungan, keuangan, informasi, investasi, perburuhan, hukum, persoalan regional dan lain-lain.

8. Sub-sub Komisi dan Kelompok-kelompok Kerja ASEAN (Sub-Committees and Working Groups)
    ASEAN memiiki 122 subkomisi dan kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat menteri senior.

9. ASEAN Secretariat atau Sekretariat ASEAN
    Sekretariat ASEAN berfungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat atau pertimbangan, mengkoordinasi, dan melaksanakan kegiatan-kegiatatn ASEAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar